PENANAMAN PARE SECARA SIMBOLIK (BUMDES-BUMIMAS)
Badan Usaha Milik Desa atau yang lebih dikenal dengan BUMDes, merupakan lembaga ekonomi desa yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi lokal, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Keberadaan BUMDes memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Secara yuridis, BUMDes diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada
PENANAMAN PARE SECARA SIMBOLIK (BUMDES-BUMIMAS) Read More »