PENETAPAN ABPDES TA 2025 PERDANA DI KECAMATAN JAWILAN

Penetapan Perdana di Kecamatan Jawilan tentang Anggaran Belanja dan Pendapatan (APBDes) dikecamatan jawilan Tahun Anggaran 2025, penetapan didesa Pasirbuyut berkat kerjasama tim yang saling mendukung dan mebantu dalam proses penyusunan Rab yang telah ditetapkan dalam RKPDes Tahun 2025.

Kerjasama ini mempercapat dan memperlancar proses penyusunan sehingga alhamdullilahirbilalamin telah ditetapkanya APBdes Tahun Anggaran 2025 padah Hari Jum’at Tanggal 07 Maret 2025 di Aula Kantor Desa Pasirbuyut dengan Proses yang sangat panjang dengan bekali – kali Revisi dari supervisor Kecamatan.

Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Pendahuluan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah instrumen keuangan yang digunakan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran keuangan desa dalam satu tahun anggaran. APBDes disusun berdasarkan kebutuhan pembangunan desa dan ditetapkan melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan berbagai pihak.

Proses Penyusunan dan Penetapan APBDes

  1. Perencanaan
    • Penyusunan APBDes diawali dengan Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat.
    • Hasil musyawarah dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan APBDes oleh pemerintah desa.
  2. Pembahasan dan Persetujuan
    • Rancangan APBDes yang telah disusun diajukan kepada BPD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan.
    • Jika ada perbaikan, maka pemerintah desa melakukan revisi sesuai masukan dari BPD.
  3. Penetapan APBDes
    • Setelah mendapat persetujuan dari BPD, APBDes ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
    • APBDes yang telah ditetapkan dilaporkan kepada pemerintah daerah untuk dievaluasi dan disahkan.

Komponen APBDes APBDes terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

  • Pendapatan Desa: Sumber dana yang diperoleh desa, seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD), serta bantuan keuangan lainnya.
  • Belanja Desa: Pengeluaran untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan.
  • Pembiayaan Desa: Penerimaan atau pengeluaran yang bersifat pembiayaan, seperti sisa anggaran tahun sebelumnya (Silpa) dan penyertaan modal desa.

Transparansi dan Akuntabilitas Agar APBDes dapat dikelola dengan baik, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus diterapkan, seperti:

  • Publikasi APBDes kepada masyarakat melalui papan informasi desa atau media lainnya.
  • Pelibatan masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran.
  • Penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang dapat diakses oleh masyarakat.

Kesimpulan Penetapan APBDes merupakan proses penting dalam pengelolaan keuangan desa yang harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dengan perencanaan yang matang dan pengawasan yang baik, APBDes dapat mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart
Open chat
1
Scan the code
Hello 👋
Ada yang Bisa Kami Bantu....!