BUMDes Desa Pasirbuyut ditetapkan tanggal 07 Tanggal 07 Februari 2025 sebagai inplementasi dari sosialisai tahaun 2022 yang belum kunjung dinrealisasikan, alhamdulillah dihatun ini ditepakan dan dikukukan oleh Kepala Desa Pasirbuyut Bapak HIDAYAT, S.Pd.I,MM dengan sebagi pengurus :
Ketua : Bapak ROHIYAT, S.Pd.
Sektretaris : Bapak SUPADNA
Bendahara : Bapak UTAI
Dan ranting – ranting diakan dibahas oleh Ketua BUMDes dalam Rapat Kerja BUMDes.
Pengertian BUMDes



Badan Usaha Milik Desa (Bumdes): Pilar Ekonomi Desa
Pengertian Bumdes
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) adalah lembaga usaha yang didirikan oleh pemerintah desa dan dikelola secara mandiri oleh masyarakat desa untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal. Bumdes bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa melalui pengelolaan sumber daya yang dimiliki desa.
Tujuan dan Manfaat Bumdes
Bumdes memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian desa dengan berbagai manfaat, antara lain:
- Meningkatkan Perekonomian Desa – Mengelola usaha berbasis potensi lokal guna meningkatkan pendapatan masyarakat.
- Menciptakan Lapangan Kerja – Memberikan kesempatan kerja bagi warga desa dan mengurangi angka pengangguran.
- Mengoptimalkan Potensi Desa – Memanfaatkan sumber daya desa yang belum tergarap secara maksimal.
- Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) – Menjadi sumber pendapatan tambahan bagi desa untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Jenis Usaha Bumdes
Bumdes dapat menjalankan berbagai jenis usaha sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Beberapa jenis usaha yang umum dijalankan Bumdes antara lain:
- Perdagangan dan Ritel – Seperti toko desa atau penyediaan kebutuhan pokok.
- Jasa Keuangan – Layanan simpan pinjam bagi warga desa.
- Pariwisata Desa – Mengelola destinasi wisata berbasis alam atau budaya.
- Pertanian dan Perikanan – Budidaya tanaman, peternakan, atau perikanan yang dikelola secara profesional.
- Industri Kreatif dan Kerajinan – Produksi kerajinan tangan atau produk olahan khas desa.
Tantangan dan Solusi dalam Pengelolaan Bumdes
Meski memiliki banyak manfaat, Bumdes juga menghadapi beberapa tantangan dalam pengelolaannya, seperti keterbatasan modal, manajemen yang belum profesional, serta kurangnya dukungan dari masyarakat. Untuk mengatasi tantangan ini, beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah:
- Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas – Memberikan pelatihan kepada pengelola Bumdes agar lebih profesional.
- Kemitraan dengan Pihak Eksternal – Menjalin kerja sama dengan pemerintah, swasta, dan lembaga keuangan.
- Transparansi dan Akuntabilitas – Mengelola keuangan Bumdes secara terbuka agar mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Kesimpulan
Bumdes merupakan motor penggerak perekonomian desa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika dikelola dengan baik. Dengan dukungan dari berbagai pihak dan pengelolaan yang profesional, Bumdes dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi berbasis desa yang mandiri dan berkelanjutan.