BUMI MAS DESA PASIRBUYUT
Pengertian BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah lembaga atau badan usaha yang dibentuk dan dimiliki oleh desa, dikelola secara bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat, dengan tujuan untuk mengelola potensi ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan warga, serta memperkuat perekonomian desa.
BUMDes berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi desa yang dapat menjalankan berbagai jenis usaha, seperti perdagangan, jasa, pertanian, pariwisata, hingga pengelolaan sumber daya alam desa. Keuntungan yang diperoleh BUMDes digunakan untuk pengembangan usaha, peningkatan pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa.
BUMDes didirikan berdasarkan kebutuhan dan potensi desa, serta dikelola dengan prinsip kemandirian, kebersamaan, dan profesionalisme.
Peraturan kementerian desa terbaru mencakup Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Arsip, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendamping Masyarakat Desa, dan Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas. Selain itu, ada juga Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan.
Dasar Hukum BUMDes
- Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2025: Mengatur klasifikasi arsip di lingkungan kementerian untuk pengelolaan arsip yang terintegrasi.
- Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025: Mengatur pedoman umum pendampingan masyarakat desa.
- Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2025: Menggantikan peraturan lama mengenai tata naskah dinas di lingkungan kementerian.
- Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025: Memberikan panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024: Undang-undang terbaru tentang desa.
- Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024: Petunjuk operasional penggunaan dana desa tahun 2025.
- Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023: Mengatur rincian prioritas penggunaan dana desa untuk jangka panjang, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting.