Desa Pasirbuyut
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Facebook
Twitter
WhatsApp

BUMI MAS DESA PASIRBUYUT

Pengertian BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)

BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah lembaga atau badan usaha yang dibentuk dan dimiliki oleh desa, dikelola secara bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat, dengan tujuan untuk mengelola potensi ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan warga, serta memperkuat perekonomian desa.

BUMDes berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi desa yang dapat menjalankan berbagai jenis usaha, seperti perdagangan, jasa, pertanian, pariwisata, hingga pengelolaan sumber daya alam desa. Keuntungan yang diperoleh BUMDes digunakan untuk pengembangan usaha, peningkatan pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa.

BUMDes didirikan berdasarkan kebutuhan dan potensi desa, serta dikelola dengan prinsip kemandirian, kebersamaan, dan profesionalisme.

Peraturan kementerian desa terbaru mencakup Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Arsip, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendamping Masyarakat Desa, dan Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas. Selain itu, ada juga Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan. 


Dasar Hukum BUMDes

Peraturan terbaru tahun 2025
Peraturan terkait lainnya
Shopping Cart