PENANAMAN PARE SECARA SIMBOLIK (BUMDES-BUMIMAS)

Badan Usaha Milik Desa atau yang lebih dikenal dengan BUMDes, merupakan lembaga ekonomi desa yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi lokal, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Keberadaan BUMDes memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas dalam sistem perundang-undangan Indonesia.

Secara yuridis, BUMDes diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 87 yang menyatakan bahwa desa dapat mendirikan badan usaha milik desa yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan dari kekayaan desa yang dipisahkan, guna mengelola usaha, pelayanan, dan/atau pelayanan publik yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pengaturan lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, sebagai aturan pelaksana dari undang-undang tersebut. Peraturan ini menjelaskan secara rinci mengenai pendirian, pengelolaan, permodalan, pembinaan, serta pengawasan BUMDes.

Selain itu, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan, dan Pengembangan BUMDes dan BUMDes Bersama juga menjadi pedoman teknis yang memastikan BUMDes memiliki legalitas dan tata kelola yang baik.

Dengan dasar hukum yang kuat ini, BUMDes diharapkan mampu menjadi badan usaha yang sehat, profesional, dan akuntabel, sekaligus menjadi instrumen penting dalam pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial.


Berdasarkan Dasar Hukum diatas Desa Pasirbuyut menjalankan program ketahanan pangan dengan dua progran Yaitu :

  1. Penanaman Pare berskala micro dengan lahan seluas 6000m yang belokasi di Kp, Cibadak
  2. Pengairan Sawah dengan lahan seluas 100h yang berlokasi di Kp. Sadea.

Peran Strategis BUMDes dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan di Desa”

Ketahanan pangan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan desa yang berkelanjutan. Dalam hal ini, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki peran strategis sebagai motor penggerak ekonomi dan penyedia solusi konkret atas tantangan pangan yang dihadapi masyarakat desa.

BUMDes, sebagai lembaga ekonomi milik desa yang dikelola secara profesional dan partisipatif, mampu menjadi wadah untuk mengembangkan sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan pengolahan hasil pangan. Melalui unit usaha yang fokus pada produksi dan distribusi pangan lokal, BUMDes dapat menjamin ketersediaan, akses, dan stabilitas harga pangan di tingkat desa.

Sebagai contoh, BUMDes dapat membangun lumbung pangan desa, mengelola kios tani, mendirikan kebun sayur terpadu, atau mengelola koperasi petani yang menyediakan pupuk, benih, dan alat pertanian dengan harga terjangkau. Tidak hanya itu, BUMDes juga bisa menggandeng kelompok tani dan UMKM lokal untuk mengolah hasil pertanian menjadi produk bernilai tambah, seperti keripik singkong, beras organik, hingga makanan siap saji.

Dengan pengelolaan yang transparan dan melibatkan warga, BUMDes tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan berbasis lokal. Ini adalah langkah konkret menuju desa yang mandiri, sejahtera, dan tidak bergantung pada pasokan dari luar.

Maka dari itu, sudah saatnya BUMDes diposisikan bukan hanya sebagai badan usaha, tetapi juga sebagai pilar kedaulatan pangan desa yang mampu menjawab tantangan zaman dan mewujudkan kemandirian desa secara menyeluruh.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart