MUSDES PENETAPAN RKPDES TAHUN 2025

Musyawarah Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Des) desa pasirbuyut

“Mudes Penetapan RKPDes” adalah singkatan dari Musyawarah Desa Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Ini adalah forum atau rapat resmi yang diadakan di tingkat desa untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). RKPDes adalah dokumen yang memuat rencana kerja pemerintah desa selama satu tahun ke depan, yang mencakup program, kegiatan, dan anggaran yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa.

Tahapan dalam Mudes Penetapan RKPDes biasanya mencakup:

  1. Pembukaan dan Penyampaian Agenda: Rapat dibuka dengan penyampaian agenda yang akan dibahas.
  2. Pemaparan Rancangan RKPDes: Kepala desa atau tim yang telah ditunjuk memaparkan rancangan RKPDes yang telah disusun sebelumnya berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
  3. Diskusi dan Musyawarah: Warga desa yang hadir dalam musyawarah ini diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, saran, atau keberatan terkait rancangan RKPDes.
  4. Penyepakatan: Setelah melalui proses diskusi, peserta musyawarah akan mencapai kesepakatan terkait RKPDes yang akan ditetapkan.
  5. Penandatanganan Berita Acara: Setelah RKPDes disepakati, dilakukan penandatanganan berita acara oleh pihak-pihak yang terlibat sebagai bukti bahwa musyawarah telah dilaksanakan dan keputusan telah diambil.
  6. Penutupan: Mudes ditutup setelah semua agenda selesai dibahas dan kesepakatan telah dicap.

Hasil dari Mudes Penetapan RKPDes ini kemudian menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di desa selama satu tahun mendatang.

Hasil dari tim penyusun, terdapat beberapa yang sangat urgensi dan penting dari beberapa usulan-usulan yang masuk maka tim dan kepala desa pasirbuyut menetapkan rencana pembangunan di tahun 2025 berdasarkan RPJMDes Desa Pairbuyut menetapkan sebagaiberikut :

  1. 1. Pembangunan Jalan Poros Penghubung dua Desa bertempat di Kp. Pasirbuyut Rt 07 (Melanjutkan)
  2. 2. Pembangunan Rabat Beton Jalan Lingkungan Kp. Wudulan Rt. 018, 019 Rw. 007
  3. 3. Pembangunan Rabat Beton Jalan Lingkungan Kp. Cibadak Rt. 020 Rw. 008
  4. 4. Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) bertempat Kp. Pagadungan. (program ketahanan pangan)

Hasil dari musyawarah ini tergantung dari Dana Desa Tahun anggaran 2025, yang berprioritas pada nomor 1 dan 2, jika mencukupi dana desa ditahun 2025 dana apabila dana desa tidak mencukupi maka nomor 3 akan dilanjutkan tahun berikutnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart
Open chat
1
Scan the code
Hello 👋
Ada yang Bisa Kami Bantu....!